Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa.
JawaPos.com - Seorang siswa berinisial R yang masih di bawah umur melakukan aksi tak terpuji dengan membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya sendiri, SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) waktu dini hari.
Apa yang dilakukan R tentu ada alasannya. Anak yang baru berusia 13 tahun itu nekat membakar beberapa kelas sekolah lantaran merasa sakit hati kerap di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hatinya bertambah lantaran pihak guru dianggap kurang memperhatikan aksi biadab teman-temannya. Sampai akhirnya dia pun nekat membakar sekolahnya sendiri pada tengah malam.
Meski R melakukan kejahatan dengan membakar kelas di sekolahnya, netizen menyoroti tindakan berlebihan dilakukan polisi. Menurut netizen, R diperlakukan bak teroris dengan dikawal petugas dengan membawa senjata lengkap.
"Dengan memperlakukan anak seperti teroris, ini Kapolres atau Kasatreskrimnya bisa dilaporkan ke Propam dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Ada senjata di sana," kritik salah satu pengguna media sosial.
Ada juga warganet yang melayangkan kritikan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bungkam atas kasus ini. Dalam penilaian netizen, KPAI bertugas mengawal kepentingan anak seharusnya buka suara atas tindakan berlebihan yang dilakukan petugas terhadap anak di bawah umur.
"Aneh banget anak usia 13 tahun diperlakukan kayak gitu. Bukannya dalam UU Perlindungan Anak, bahwa anak itu adalah korban? Mungkin ada duit dan belum viral, jadi KPAI belum mau turun," sindir netizen.
"Kayaknya memang harus belajar tentang mental health. @KPAI_official buka mulutnya, lebarkan matanya, pertajam telinganya. Jangan diam-diam saja entar diseruduk sapi tahu rasa lo," timpal yang lainnya.
Netizen lainnya justru membandingkan respons sigap KPAI dalam kasus Agnes yang terlibat masalah hukum atas kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam membela AG yang masih berusia 15 tahun saat itu, KPAI berani mengkritik hakim bahkan wartawan dalam pemberitaannya. Sementara dalam kasus R, KPAI belum juga memberikan tanggapan apa pun.
"KPAI nggak ada respon apa-apa padahal ini pelaku anak. Beda perlakuan sama pelaku anak bernama Agnes," kritik salah satu warganet.
JawaPos.com berusaha meminta tanggapan terkait kritikan netizen ke KPAI dalam kasus R. Sayangnya telepon dan pesan singkat yang kami layangkan, Humas KPAI belum memberikan respons.