Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 00.36 WIB

Kapolres Metro Tetapkan 2 Tersangka Baru Rumah Aborsi di Kemayoran, Satu Pacar Pasien

MA menghormati keputusan PT Jambi yang memvonis bebas pelaku aborsi korban pemerkosaan. - Image

MA menghormati keputusan PT Jambi yang memvonis bebas pelaku aborsi korban pemerkosaan.

JawaPos.com- Polisi telah menetapkan para pelaku yang terlibat dalam praktek aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Total, kini polisi telah menetapkan sembilan dari sebelumnya tujuh tersangka.

“Sudah bertambah lagi jadi sembilan (orang tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/6).

Adapun dua orang orang tersangka baru itu berinisial MK yang diketahui sebagai kekasih salah satu pasien. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SW sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah aborsi tersebut.

“MK kekasih salah satu dari pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga,” jelas Komarudin.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c jo 80 ayat 3 KUHP.

Secara lengkap, Komarudin belum menjelaskan peran masing-masing dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk praktek aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/6) kemarin. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam praktek aborsi ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, salah satu pelaku utama sebagai eksekutor adalah wanita berinisial SN. Saat diperiksa, ia tak mempunyai latar belakang medis dan hanya ibu rumah tangga.

"SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan, mencari, termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (29/6). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore