Logo JawaPos

Mandatory Spending Dihapus di RUU Kesehatan, Susun Program Dulu, Baru Tetapkan Anggaran

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023). - Image

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023).

JawaPos.com – Penghapusan mandatory spending anggaran kesehatan pada RUU Kesehatan terus menjadi polemik. Hal itu melahirkan keraguan bahwa layanan kesehatan ke depan bisa semakin baik.

Anggota Badan Legislatif DPR Herman Khaeron menyatakan, penghapusan mandatory spending justru tidak memberikan rasa aman.

Padahal, seharusnya undang-undang memberikan landasan kuat. ”Saya sebagai anggota baleg di awal memang ingin (anggaran kesehatan) meningkat ke 10 persen,” katanya kemarin (20/6). Alasannya, kehadiran negara masih dibutuhkan dalam pemenuhan akses kesehatan.

Menurut dia, mandatory spending penting untuk memberikan ketetapan alokasi anggaran yang lebih pasti. Namun, dengan adanya penghapusan tersebut, pihaknya ragu ke depan bisa dibangun puskesmas hingga ke daerah pelosok. Apalagi, mewujudkan janji sistem kesehatan yang murah untuk rakyat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menjelaskan alasan penghapusan anggaran wajib untuk kesehatan tersebut. Menurut dia, mandatory spending merupakan cara negara menganggarkan dana sesuai dengan pola dan kebutuhan yang ada. Selama ini memang tertulis besaran angkanya. ”Menurut teman-teman Kemenkeu, kalau kita mau membuat pola anggaran itu betul-betul menyentuh masyarakat di bawah, mandatory spending itu sebenarnya tak cukup membantu,” paparnya.

Yang selama ini terjadi, justru tidak ada kroscek yang dilakukan oleh pemilik program atas kegiatan yang dijalankan. Selain itu, tidak sinkron dengan basis anggarannya.

Menurut Melki, penganggaran kadang tidak cocok dengan kebutuhan di lapangan. ”Kami pakai program baru sesuai dalam UU ini yang berbasis program, kinerja, output, income, input, dan lainnya,” katanya. Artinya, anggaran sesuai dengan kebutuhan kegiatan atau program.

Dia menyatakan, bisa jadi yang akan dikeluarkan lebih dari mandatory spending sekarang yang mencapai 5 persen dari APBN. ”Angkanya bisa lebih dari 10 persen. Selagi programnya bagus, tercapai, output dan inputnya jelas,” terang dia. Sektor kesehatan, kata dia, memang menjadi pilot project penghapusan mandatory spending.

Sementara itu, Dewan Pembina Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) dr Baharuddin SpOG(K) menyatakan bahwa seolah-olah RUU Kesehatan hanya menyangkut kepentingan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, IAI, atau IBI. Padahal, aturan itu menjadi calon payung hukum bagi urusan kesehatan yang juga berdampak pada masyarakat. ”Ini bukan hanya urusan dokter, bidan, atau tenaga kesehatan lain. Tapi, ini urusan masyarakat,” katanya.

Dia mengkritisi RUU Kesehatan tidak memiliki semangat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Contohnya, terkait pengumpulan data kesehatan penduduk Indonesia. Tidak jelas siapa yang akan mengawasi regulasi data kesehatan itu. ”Otoritas kesehatan data kesehatan ini diawasi siapa, ini blind spot,” katanya.

Pada kesempatan lain, organisasi profesi (OP) menampik tudingan aksi penolakan pengesahan RUU Kesehatan lantaran mengalami kerugian finansial atas pengurusan surat tanda registrasi (STR) nakes yang hanya perlu diurus sekali seumur hidup. Seperti diketahui, dalam draf RUU Kesehatan, pengurusan STR yang biasanya dilakukan lima tahun sekali nanti cukup diurus sekali untuk selamanya.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan, pembayaran terkait pengurusan STR dilakukan pada konsil, bukan OP. Konsil merupakan lembaga negara dan biaya tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan dari pajak. ”Jadi, tidak ada kerugian finansial yang kaitannya dengan OP,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah. Menurut dia, tidak ada OP yang sengaja mempersulit, bahkan menagih biaya untuk pengurusan STR kepada anggotanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons masih adanya kelompok yang menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Dia mengatakan, undang-undang tersebut adalah usulan atau inisiatif DPR. ”Ya, memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya,” katanya di Istana Wakil Presiden kemarin.

Akhir 2022, kata dia, dilakukan public hearing dengan mengundang semua organisasi profesi. Termasuk para dokter yang muda hingga tua. Kemudian, usulan tersebut dimasukkan ke pemerintah pada Februari 2023. Setelah itu, pada Maret–April lalu, pemerintah melakukan uji publik dengan mengundang organisasi profesi terkait. ”Memang dari puluhan ribu yang ikut, ribuan yang memberi masukan. Ada yang diterima, ada yang tidak diterima di undang-undang,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore