
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Peredaran etomidate di Indonesia kini dapat diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika. Itu bisa terjadi setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan itu, etomidate masuk narkotika golongan II.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso telah mengkonfirmasi hal itu. Dia menyampaikan bahwa sebelum etomidate masuk dalam narkotika golongan II, penindakan hanya bisa dilakukan menggunakan UU Kesehatan. Itu terbatas pada produsen atau pengedar. Kini, pengguna juga bisa diproses hukum untuk mendapat rehabilitasi.
”Dulu (etomidate) belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” terang Brigjen Eko.
Setelah Peraturan Menkes itu terbit dan diundangkan mulai 28 November 2025, pengguna etomidate yang banyak ditemukan pada pengguna vape bisa diproses hukum menggunakan UU Narkotika. Pengguna etomidate yang sudah kecanduan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan terhadap narkotika golongan II tersebut.
”Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi, pengguna bisa dikenakan UU narkoba untuk rehab,” imbuhnya.
Dalam peraturan menkes tersebut, etomidate tertera pada bagian narkotika golongan II, persisnya pada nomor 90. Aturan itu juga menjelaskan bahwa narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
