Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 17.54 WIB

Saat Anime Jepang Mendunia, Kebebasan Kreatif Berbenturan dengan Aturan Negara Lain

Para cosplayer berpose untuk foto di Japan Festival pada 12 Juli 2024 di Sao Paulo, Brasil. (Kyodo) - Image

Para cosplayer berpose untuk foto di Japan Festival pada 12 Juli 2024 di Sao Paulo, Brasil. (Kyodo)

JawaPos.com - Industri anime Jepang tengah menikmati kesuksesan global yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, semakin luas jangkauan pasarnya, semakin besar pula tantangan bagi kreator untuk menjaga kebebasan berekspresi ketika karya mereka berhadapan dengan perbedaan budaya, agama, hukum, dan kritik di media sosial.

Dilansir dari Kyodo, Rabu (30/9), persoalan tersebut kembali mencuat melalui anime "Chainsmoker Cat" atau "Yani-Neko" yang diadaptasi dari manga terbitan Kodansha Ltd. dan mulai tayang pada Juli.

Tokoh utama anime tersebut merupakan seekor kucing antropomorfik yang dikenal sebagai perokok berat dan hampir selalu terlihat membawa rokok. Namun, setelah tayang di luar Jepang, distribusinya di Hong Kong dihentikan menyusul keluhan mengenai kemunculan berulang merek rokok.

Pihak berwenang Hong Kong menilai penggambaran tersebut berpotensi dianggap sebagai iklan tembakau dan dapat melanggar hukum setempat.

Komite produksi anime mengonfirmasi pada akhir Agustus bahwa layanan streaming di Hong Kong dihentikan sementara.

"Kami sedang berdiskusi dengan pemegang lisensi lokal agar serial ini dapat didistribusikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan setempat," kata komite produksi.

Respons di Jepang pun beragam. Sebagian memahami keputusan tersebut karena aturan mengenai rokok di pasar luar negeri cenderung lebih ketat, sementara lainnya menilai karya tidak semestinya sejak awal mengurangi unsur tertentu hanya demi menyesuaikan diri dengan penonton asing.

Perdebatan tersebut mencerminkan tantangan yang semakin besar bagi industri anime yang pasar internasionalnya berkembang pesat.

Menurut Association of Japanese Animations, nilai industri anime Jepang mencapai sekitar JPY 3,8 triliun atau sekitar Rp425,6 triliun pada 2024. Pasar luar negeri menyumbang lebih dari JPY 2,1 triliun atau sekitar Rp235,2 triliun dan telah melampaui pasar domestik.

Pemerintah Jepang juga menetapkan industri konten, termasuk anime, sebagai salah satu industri utama. Pemerintah menargetkan penjualan konten ke luar negeri meningkat dari sekitar JPY 5,8 triliun pada 2023 menjadi JPY 20 triliun pada 2033.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore