Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 06.20 WIB

Ibu Jang Yoon-jung Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Investasi

jang yoon jung (dispatch) - Image

jang yoon jung (dispatch)

JawaPos.com – Kasus hukum yang melibatkan ibu penyanyi Jang Yoon-jung. Perempuan bermarga Yuk yang berusia 70 tahun tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penipuan.

Putusan dibacakan oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 10 September 2026 setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan uang sebesar 31 juta won atau sekitar Rp350 jutaan yang diterima dari seorang kenalan dalam tiga kesempatan antara September 2024 hingga Agustus 2025.

Uang tersebut diberikan dengan alasan investasi. Dalam prosesnya, Yuk disebut menggunakan hubungan dengan putrinya yang merupakan penyanyi terkenal untuk meyakinkan korban bahwa sejumlah selebritas juga ikut berinvestasi dan memperoleh keuntungan besar.

Menurut laporan Dispatch, pengadilan menilai metode serta dampak kejahatan tersebut cukup serius. Hakim juga mempertimbangkan bahwa kerugian korban belum mendapatkan ganti rugi dan kemungkinan pembayaran dalam waktu dekat dinilai rendah. Selain itu, riwayat hukuman sebelumnya turut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Yuk sebelumnya juga pernah menerima hukuman tiga tahun penjara pada 2018 karena tidak mengembalikan sekitar 400 juta won yang dipinjam dari seorang kenalan.

Dalam perkara terbaru, jaksa sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Pihak Yuk meminta keringanan dengan alasan uang yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar tagihan kartu kredit.

Meski menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Yuk mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore