
Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Lagu-lagu ikonik seperti All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey bukan sekadar penghias suasana Natal.
Di balik nadanya yang ceria, lagu ini adalah "mesin uang" yang menghasilkan royalti fantastis, mencapai Rp 39 miliar hingga Rp 49 miliar setiap tahunnya.
Bahkan, analisis terbaru Billboard memperkirakan total royalti lagu tersebut telah menembus angka Rp 1,5 triliun berkat ledakan tren streaming.
Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan: Lagu rohani tidak bebas hak cipta, termasuk lagu rohani Natal bila tujuannya untuk komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa penggunaan lagu rohani dalam acara berbayar, konser, hingga tayangan digital tetap tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, meski bertema keagamaan, jika lagu tersebut digunakan untuk tujuan komersial, ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari karya mereka.
Banyak yang mengira lagu rohani boleh diputar bebas di mana saja. Namun, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, meluruskan pandangan tersebut.
"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku," ujar Achmad Iqbal Taufiq dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Ia menekankan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta lagu yang telah berkarya.
Untuk menghindari masalah hukum, penyelenggara acara atau pengelola platform diimbau untuk mengurus perizinan secara resmi. DJKI meminta masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihaknya mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk tujuan komersial agar mengajukan perizinan dan membayar royalti melalui mekanisme resmi.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti," tambah Iqbal.
Langkah ini diambil agar ekosistem musik di Indonesia, termasuk musik rohani, menjadi lebih sehat dan transparan.
DJKI tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelanggar, tetapi juga gencar melakukan edukasi.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
