
Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Lagu-lagu ikonik seperti All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey bukan sekadar penghias suasana Natal.
Di balik nadanya yang ceria, lagu ini adalah "mesin uang" yang menghasilkan royalti fantastis, mencapai Rp 39 miliar hingga Rp 49 miliar setiap tahunnya.
Bahkan, analisis terbaru Billboard memperkirakan total royalti lagu tersebut telah menembus angka Rp 1,5 triliun berkat ledakan tren streaming.
Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan: Lagu rohani tidak bebas hak cipta, termasuk lagu rohani Natal bila tujuannya untuk komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa penggunaan lagu rohani dalam acara berbayar, konser, hingga tayangan digital tetap tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, meski bertema keagamaan, jika lagu tersebut digunakan untuk tujuan komersial, ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari karya mereka.
Banyak yang mengira lagu rohani boleh diputar bebas di mana saja. Namun, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, meluruskan pandangan tersebut.
"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku," ujar Achmad Iqbal Taufiq dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Ia menekankan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta lagu yang telah berkarya.
Untuk menghindari masalah hukum, penyelenggara acara atau pengelola platform diimbau untuk mengurus perizinan secara resmi. DJKI meminta masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihaknya mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk tujuan komersial agar mengajukan perizinan dan membayar royalti melalui mekanisme resmi.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti," tambah Iqbal.
Langkah ini diambil agar ekosistem musik di Indonesia, termasuk musik rohani, menjadi lebih sehat dan transparan.
DJKI tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelanggar, tetapi juga gencar melakukan edukasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022