Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 01.26 WIB

Jelang Pemilu 2024, Film Dokumenter 'Dirty Vote' Ramai Jadi Sorotan! Apa Isinya? 

Tangkapan Layar bertuliskan Dirty Vote yang diambil dari trailer Film Dokumenter Dirty Vote - Image

Tangkapan Layar bertuliskan Dirty Vote yang diambil dari trailer Film Dokumenter Dirty Vote

 
JawaPos.com - Belum lama ini, film dokumenter berjudul 'Dirty Vote' ramai menjadi perbincangan publik. 
 
Sebelumnya diketahui, akun YouTube PSHK Indonesia telah memposting film dokumenter 'Dirty Vote' pada Minggu (11/02), dimana dalam bahasa Indonesia artinya suara kotor.
 
Film Dokumenter tersebut dibintangi oleh tiga ahli hukum tata negara, di antaranya adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
 
Film yang berdurasi satu jam lebih 57 menit tersebut dikemas begitu jelas dan mudah dimengerti karena meyajikan banyak data yang sesuai dengan topik yang dibicarakan.
 
Ketiga tata ahli hukum tata negara tersebut menjelaskan apa saja kecurangan yang terjadi untuk memenangkan pemilu 2024 dan bagaimana kondisi tersebut merusak tatanan demokrasi.
 
Bentuk-bentuk kecurangan dalam film tersebut diuraikan dengan analisi hukum tata negara. Mereka saling berkombinasi untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi dibalik pilpres 2024.
 
 
Topik tentang sebaran wilayah dan sebaran suara pada kemenangan pemilu juga dijelaskan dan analisa terkait siapa penguasa wilayah tersebut.
 
Dalam konten tersebut juga menyajikan data bagaimana hasil pemilu pada periode sebelumnya dan mengapa sebaran wilayah menjadi strategi yang penting dalam pemilu.
 
Di samping itu bukti-bukti kecurangan pada pemilu yang melibatkan kepala daerah juga ditampilkan.
 
Seperti seorang gubernur dan bupati yang dengan sengaja mempromosikan salah satu calon presiden ketika berada di tengah-tengah masyarakat.
 
Selain itu politisasi bansos juga turut menjadi topik yang diangkat dalam film dokumenter 'Dirty Vote' tersebut.
 
Mereka menjajikan data dari 2014 sampai dengan 2024. Data diberi dua warna yaitu warna abu-abu saat pemilu dan emas saat tahun-tahun biasa.
 
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pembagian bansos saat tahun-tahun pemilu melonjak, kecuali pada saat Pandemi Covid-19 yang wajar terjadi kenaikan pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
 
 
Namun dari setiap tahun yang disajikan mulai dari 2014 sampai dengan saat ini. Data tahun 2024 adalah yang tertinggi dengan hampir mencapai angka 500 T.
 
Fasilitas negara yang disalahgunakan juga dibahas dalam video. Terdapat sebuah aturan yang menyataka bahwa pejabat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
 
Tetapi pada praktiknya menggunakan fasilitas negara untuk kampanye sebagai kepentingan pribadi masih digunakan. seperti penggunaan Heli, Pesawat TNI serta memakai akun resmi kementerian untuk kepentingan kampanye pribadi.
 
Sementara itu adanya menteri terselubung juga menjadi perbincangan dalam film dokumenter.
 
Menteri terselubung merupakan menteri yang melakukan kampanye terselubung. Disebut sebagai terselubung karena namanya tidak tercantum dalam tim kampanye.
 
Tidak hanya itu, keraguan saat seorang menteri yang sedang menjabat melakukan kampanye juga dipertanyakan apakah mereka sedang cuti atau tidak. Karena cuti merupakan persyaratan jika ada menteri yang ikut kampanye pada pemilu.
 
 
Pelanggaran pada konstitusi juga menjadi topik yang dibahas oleh ketiga ahli hukum tata negara tersebut.
 
Pelanggaran pada konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalagunaan kekuasaan oleh lembaga negara.
 
Menariknya di akhir film dokumenter tersebut disimpulkan bahwa sebagaian besar rencana kecurangan yang terstruktur secara sistematis dan masif untuk mengakali pemilu ini sebenarnya sudah disusun selama 10 terakhir berkuasa bersama namun akhirnya jatuh kepada pemegang kunci kekuasaan di mana Ia dapat menggerakkan aparatur dan anggaran.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore