Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 01.17 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK

Pemkot bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2) dini hari. - Image

Pemkot bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2) dini hari.

JawaPos.com–Pemkot Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2) dini hari. Sebanyak 750 personel dikerahkan dalam giat operasi penertiban APK.

Operasi penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah di Kota Surabaya karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Sebelum melakukan operasi tersebut, Pemkot bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya melakukan apel pasukan pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (10/2) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, Satpol PP Surabaya menambah personel dalam melakukan giat tersebut. Para personel berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

”Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, kita lakukan plotting di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kita juga mendapat bantuan personel dari jajaran OPD lain, tidak serta merta kami sendiri, termasuk dengan (bantuan) kendaraan dump truck,” kata Fikser.

Operasi penertiban APK dilakukan mulai pukul 00.05 WIB. Operasi penertiban APK diharapkan bisa tuntas dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya.

”Kita juga meminta bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga ada PPS (panitia pemungutan suara) dan panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan). Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Ada beberapa titik yang akan kita lakukan penertiban,” jelas Fikser.

Fikser menambahkan, operasi penertiban APK yang dilakukan adalah sesuai dengan aturan. Nanti, setelah dilakukan penertiban, APK disimpan di kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, serta di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

”Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat, kita bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Kita selesaikan sampai Minggu (11/2),” terang Fikser.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan, tahap Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai 11, 12, dan 13 Februari. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun pada masa tenang tersebut.

”Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya, dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novli Thyssen. 

Novli menegaskan, seluruh jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan kelurahan/desa (PKD), dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

”Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari ini (Minggu) juga. Sebab, sebagai pengawas pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lain saat masa tenang,” tegas Novli Bernado Thyssen.

Bawaslu Kota Surabaya akan terus melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Pihaknya sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran panwaslu kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD.

”Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” kata Novli Bernado Thyssen.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore