
Ilustrasi
JawaPos.com - Tinggal di apartemen sama halnya berada di kompleks. Yakni membutuhkan pengurus rukun tetangga (RT) yang bisa melayani kebutuhan warganya, terutama dalam masalah kependudukan.
Kalau di apartemen disebut dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Tupoksi dari perhimpunan ini tak jauh berbeda dengan RT. Nah, di apartemen Tamansari Sudirman Executive Residence (TSER) Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan merasakan kepengurusan PPRS ini belum ada. Sehingga para penghuninya mendesak Wika Realty selaku developer untuk PPRS yang sah.
Tujuannya agar penghuni apartemen itu tidak lagi kesulitan mengurus administrasi kependudukannya. Menurut Anthony, salah satu penghuni, pembentukan PPRS di tempat tinggal pernah diinisiasi pihak Wika Realty sebagai developer apartemen pada 2011. Pada saat itu ditunjuk Lehman Sirait sebagai ketuanya.
"Namun di tengah jalan yang bersangkutan entah kemana. Dan sampai kini, kami sebagai penghuni tidak mengetahui keberadaannya," ujar Anthony kepada wartawan, Senin (31/7).
Seiring perjalanan waktu, tanpa sosialisasi pihak developer kembali menginisiasi terbentuknya PPRS pada 2014 dengan menunjuk Donny Bernadi sebagai ketua. Lantas masa jabatannya telah berakhir pada Mei 2017 lalu.
Sayangnya pihak developer masih memaksakan kepengurusan PPRS tersebut. Padahal sebagian dari pengurus periode itu juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan PPRS di bawah kepemimpinan Donny.
Sebab ketentuan pembentukan PPRS harus melalui pertemuan dan kesepakatan 2/3 pemilik dari total unit yang ada di hunian vertikal tersebut. Adapun jumlah penghuni apartemen TSER berjumlah 450 penghuni dan 21 ritel.
Dengan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, sambung Anthony, PPRS di tahun 2014 dapat dikatakan tidak sah.
Lebih lanjut Anthony menambahkan, dia bersama warga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI termasuk Camat Setiabudi dan Lurah Karet Kuningan untuk memediasi tuntutan warga ini. Pasalnya dengan ketidakpastian kepengurusan PPRS ini pihak penghunilah yang dirugikan.
Seperti mengurus legalitas kepemilikan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi kependudukan dan pertanggung jawaban hak penghuni. "Semua itu kan harus melalui PPRS. Jika tidak ada PPRS yang sah yang memiliki badan hukum, bagaimana hak-hak penghuni bisa terpenuhi," tandasnya.
Dia bersama penghuni lainnya berharap Pemprov DKI dapat menindaklanjuti permintaan penghuni tersebut. Sehingga pendataan penduduk ibu kota tidak lagi amburadul.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022