Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2017 | 16.33 WIB

Disidik Bareskrim, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Cengkareng?

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus pembelian tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta kini sudah ditingkatkan statusnya oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dari penyelidikan dan penyidikan.


Dengan status penydikian, maka disinyalir kasus itu menimbulkan kerugian negara. Hanya saja hingga kini Bareskrim Polri belum dapat menetapkan siapa tersangka di balik pembelian lahan tersebut.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan hal itu. "Ya sudah sidik, (tapi) belum menetapkan tersangka," kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (4/5).


Agar kasus dugaan korupsi ini dapat dibongkar, Bareskrim menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengkaji berapa kisaran kerugian negara dari pembelian lahan yang menggunakan dana APBD DKI Jakarta 2015 itu.


Namun demikian, Erwanto enggan memerinci siapa saja yang telah dimintai keterangan di kasus ini. Alasannya tengah fokus untuk mengungkap kasus itu.


Sementara informasi dihimpun JawaPos.com, sejumlah nama beken seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat telah diperiksa di kasus itu. Keduanya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga disebut telah dimintai keterangan di dugaan korupsi ini. Sebelumnya BPK telah melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.


Perkara ini sendiri dilaporkan oleh Ahok pada pertengahan 2016 lalu. Dia menilai ada permainan mafia di pembelian lahan itu sehingga dia langsung berkoordinasi dengan Bareskrim.


Diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta membeli lahan di Cengkareng seluas 4,6 hektare. Lahan itu dibeli seharga Rp 686 miliar menggunakan dana APBD-P Tahun 2015. Namun belakangan dikabarkan tanah itu adalah milik Pemprov DKI sendiri sehingga pembelian dianggap mengada-ada. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore