Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 18.39 WIB

Hakim Bebaskan Singky Soewadji

PLONG: Singky Soewadji (dua dari kiri) disalami para penasihat hukum seusai vonis hakim PN Surabaya membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. - Image

PLONG: Singky Soewadji (dua dari kiri) disalami para penasihat hukum seusai vonis hakim PN Surabaya membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Singky Soewadji. Dalam pembacaan putusan Kamis (19/1), hakim menyatakan bahwa Singky tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah.


Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara menilai, fakta persidangan membuktikan bahwa Singky tidak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Karena itu, terdakwa harus dilepaskan dari dakwaan yang menjeratnya. Selain itu, hak-haknya harus dikembalikan,” ujar Ari saat membacakan amar putusan.


Sebelumnya, Ari menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan tersebut berasal dari sepuluh saksi yang dihadirkan JPU serta tujuh saksi a de charge yang diajukan terdakwa. Termasuk pengakuan Singky bahwa dirinya menulis status di Facebook pada 2014.


Terkait status yang diunggah Singky, hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu, Singky tidak dapat dipidanakan. Setiap kalimat sudah diberi tanda tanya sehingga memerlukan jawaban dari orang lain. ’’Status tersebut hanya ajakan dari terdakwa untuk melakukan diskusi,” kata Ari.


Menurut hakim, tulisan Singky merupakan pendapat pribadi atau opini yang dikemukakan di muka umum. Opini itu berkaitan dengan kepentingan umum.


Ari menyatakan, hal tersebut tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. ’’Ini merupakan hak konstitusional terdakwa. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat dan berkumpul di muka umum,” lanjutnya.


Majelis hakim membebaskan Singky dari dakwaan primer, yaitu pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE. Begitu pula dakwaan subsider, pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 311 ayat 1 KUHP. Sebelumnya,dengan jeratan pasal itu, JPU menuntut Singky dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. ’’Kami akan melakukan kasasi,” tegas JPU Putu Sudarsana.



Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Singky, Martin Suryana, mengaku puas dengan putusan hakim. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat. Kini, pihaknya berpikir untuk melakukan pelaporan balik. ’’Kebenaran berbicara. Kita lihat saja kelanjutannya,’’ ucapnya setelah persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Singky dibawa ke meja hijau setelah dilaporkan Rahmat Shah. Tuduhan Rahmat didasarkan pada postingan Singky di akun Facebook miliknya. Salah satunya, membandingkan KBS dengan Kebun Binatang Pematang Siantar yang dimiliki pelapor. (aji/c18/fal/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore