
PLONG: Singky Soewadji (dua dari kiri) disalami para penasihat hukum seusai vonis hakim PN Surabaya membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Singky Soewadji. Dalam pembacaan putusan Kamis (19/1), hakim menyatakan bahwa Singky tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara menilai, fakta persidangan membuktikan bahwa Singky tidak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Karena itu, terdakwa harus dilepaskan dari dakwaan yang menjeratnya. Selain itu, hak-haknya harus dikembalikan,” ujar Ari saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Ari menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan tersebut berasal dari sepuluh saksi yang dihadirkan JPU serta tujuh saksi a de charge yang diajukan terdakwa. Termasuk pengakuan Singky bahwa dirinya menulis status di Facebook pada 2014.
Terkait status yang diunggah Singky, hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu, Singky tidak dapat dipidanakan. Setiap kalimat sudah diberi tanda tanya sehingga memerlukan jawaban dari orang lain. ’’Status tersebut hanya ajakan dari terdakwa untuk melakukan diskusi,” kata Ari.
Menurut hakim, tulisan Singky merupakan pendapat pribadi atau opini yang dikemukakan di muka umum. Opini itu berkaitan dengan kepentingan umum.
Ari menyatakan, hal tersebut tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. ’’Ini merupakan hak konstitusional terdakwa. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat dan berkumpul di muka umum,” lanjutnya.
Majelis hakim membebaskan Singky dari dakwaan primer, yaitu pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE. Begitu pula dakwaan subsider, pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 311 ayat 1 KUHP. Sebelumnya,dengan jeratan pasal itu, JPU menuntut Singky dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. ’’Kami akan melakukan kasasi,” tegas JPU Putu Sudarsana.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Singky, Martin Suryana, mengaku puas dengan putusan hakim. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat. Kini, pihaknya berpikir untuk melakukan pelaporan balik. ’’Kebenaran berbicara. Kita lihat saja kelanjutannya,’’ ucapnya setelah persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Singky dibawa ke meja hijau setelah dilaporkan Rahmat Shah. Tuduhan Rahmat didasarkan pada postingan Singky di akun Facebook miliknya. Salah satunya, membandingkan KBS dengan Kebun Binatang Pematang Siantar yang dimiliki pelapor. (aji/c18/fal/sep/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
