
Ucapan ciri khas orang dengan kemampuan berpikir kritis rendah menurut psikologi. (Magnific)
JawaPos.com - Psikologi menjelaskan bahwa orang dengan kemampuan berpikir kritis kuat mampu melihat gambaran besar tanpa terpengaruh perasaannya sendiri.
Kemampuan semacam ini ternyata semakin jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saat ini.
Lemahnya kemampuan berpikir kritis tidak selalu berarti seseorang tidak pintar, namun membuat alur penalarannya dipertanyakan.
Dilansir dari laman YourTango pada Jumat (25/9), berikut sembilan ucapan ciri khas yang biasa diucapkan orang dengan kemampuan berpikir kritis yang rendah.
1. "Orang tidak mungkin berbohong soal itu"
Pemikir kritis biasanya bersikap layaknya penyelidik yang tidak langsung menerima informasi dari orang lain.
Mereka selalu ingin menggali lebih dalam agar tidak ada detail penting yang terlewatkan begitu saja.
Otak setiap orang cenderung memadatkan informasi agar lebih mudah dipahami dalam waktu singkat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022