
ilustrasi jus delima. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Tahukah Anda bahwa segelas minuman yang tepat dapat memengaruhi tekanan darah hanya dalam beberapa jam?
Ternyata beberapa minuman alami dapat membantu pembuluh darah berfungsi lebih baik dan menurunkan tekanan arteri.
Melansir verywell health, berikut empat minuman terbaik untuk mengontrol tekanan darah yang bisa Anda coba.
1. Jus delima
Minuman ini mengandung kalium, serta antioksidan yang dapat mendukung produksi oksida nitrat dalam tubuh.
Ini membantu merelaksasi pembuluh darah, memungkinkan darah mengalir lebih mudah dan berpotensi meningkatkan kontrol tekanan darah.
Jus delima dapat digunakan dengan berbagai cara.
2. Teh hijau
Teh hijau merupakan minuman yang bermanfaat untuk menjaga tekanan darah tetap sehat.
Teh hijau membantu merelaksasi pembuluh darah dengan mendukung produksi oksida nitrat, yang meningkatkan sirkulasi darah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022