
ilustrasi celana wanita. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Salah satu masalah paling umum yang dialami wanita adalah noda darah menstruasi pada seprai, celana, rok, atau lainnya.
Noda menstruasi membandel dan tidak mudah dihilangkan.
Beberapa wanita sering kali panik dan menggunakan metode yang salah untuk menghilangkannya, termasuk penggunaan air panas.
Air panas justru memperparah keadaan karena menyebabkan protein darah semakin terikat pada serat pakaian.
Oleh karena itu, hindari penggunaan air panas dan pilihlah beberapa cara di bawah ini untuk menghilangkan noda darah haid.
Terlebih lagi, solusi ini ramah lingkungan dan sesuai dengan praktik perawatan kulit dan kesehatan.
Dilansir English jagran, berikut lima cara menghilangkan noda menstruasi dengan mudah.
1. Air dingin
Air dingin bantu menghilangkan noda darah menstruasi dari pakaian dalam atau celana, serta seprai tanpa membuat noda mengendap.
Segera rendam dalam baskom berisi air dingin untuk noda yang membandel. Jangan biarkan noda mengering.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022