Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 21.30 WIB

KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Hutama Karya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

 
 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: Ridwan)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera. Hal ini terungkap saat juru bicara KPK Tessa Mahardika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Tol Trans Sumatera.
 
Bintang Perbowo ditetapkan bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
 
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).
 
KPK juga sudah mencegah ketiga pihak itu ke luar negeri selama enam bulan dalam kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
 
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Lembaga antirasuah akan mengumumkannya saat proses penyidikan selesai, bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
 
 
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
 
Namun, angka ini masih bisa bertambah karena penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh lembaga terkait.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore