
Potret singkong goreng marinasi yang gurih dan renyah, dengan saos homemade. (instagram.com/@siva_justine)
JawaPos.com - Singkong goreng menjadi salah satu camilan rumahan yang sederhana, tetapi selalu punya tempat tersendiri. Teksturnya yang empuk di bagian dalam dan renyah setelah digoreng membuat singkong cocok disantap sebagai teman minum teh maupun camilan sore.
Kalau biasanya singkong langsung digoreng setelah direbus, kali ini ada cara berbeda yang bisa dicoba, yaitu singkong goreng marinasi. Singkong direbus terlebih dahulu bersama bumbu marinasi dan bawang putih bubuk, kemudian direndam dalam air es sebelum digoreng.
Dikutip dari Instagram @siva_justine, cara tersebut membuat singkong mendapatkan rasa gurih sebelum masuk ke penggorengan. Setelah digoreng hingga berwarna kekuningan, singkong bisa langsung disantap atau disajikan bersama mayo pedas gurih sebagai cocolan.
Mayo pedasnya juga dibuat sendiri menggunakan telur rebus, cabai bubuk, bawang putih bubuk, gula, garam, jeruk nipis, serta minyak zaitun atau minyak canola. Semua bahan cukup diblender hingga menjadi saus yang lembut dan menyatu.
Bahan:
Singkong goreng marinasi:
1 kg singkong
1 liter air
1 sachet bumbu marinasi
1 sachet bawang putih bubuk
1 sendok teh garam
Air es secukupnya
Minyak untuk menggoreng
Mayo pedas gurih:
1 butir telur rebus
1 sendok makan cabai bubuk, sesuai selera
2 sendok teh bawang putih bubuk
1 sendok makan gula
1 sendok teh garam
2 sendok makan air
1 sendok teh perasan jeruk nipis
5 sendok makan minyak zaitun atau minyak canola
Cara Pembuatan:
1. Kupas singkong, kemudian cuci hingga bersih. Potong singkong sesuai selera.
2. Masukkan singkong ke dalam panci bersama 1 liter air, bumbu marinasi, bawang putih bubuk, dan garam.
3. Rebus singkong dengan panci dalam keadaan tertutup selama sekitar 30 menit hingga singkong matang dan empuk.
4. Matikan api, kemudian tiriskan singkong. Segera masukkan singkong ke dalam air es.
5. Diamkan singkong dalam air es selama sekitar 10 menit, lalu tiriskan kembali.
6. Panaskan minyak dalam jumlah yang cukup. Goreng singkong hingga berwarna kekuningan dan bagian luarnya tampak renyah.
7. Angkat singkong dan tiriskan minyaknya.
8. Untuk membuat mayo pedas, masukkan telur rebus, cabai bubuk, bawang putih bubuk, gula, garam, air, perasan jeruk nipis, serta minyak zaitun atau minyak canola ke dalam blender.
9. Blender selama sekitar 1 menit hingga seluruh bahan tercampur dan berubah menjadi saus yang lembut.
10. Sajikan singkong goreng marinasi bersama mayo pedas gurih sebagai cocolan.
Singkong goreng marinasi ini bisa menjadi pilihan camilan ketika ingin menikmati singkong dengan rasa yang lebih berbumbu. Proses perebusan bersama bumbu membuat singkong sudah terasa gurih sebelum digoreng, sedangkan air es digunakan sebagai bagian dari proses setelah perebusan.
Perpaduan singkong goreng yang renyah dengan mayo pedas gurih juga membuat camilan sederhana ini terasa lebih spesial. Resep ini cocok dicoba untuk sajian keluarga atau sekadar menemani waktu santai di rumah.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022