
Resep Tahu Oseng Saus Padang Ala Resto yang Simpel tapi Bikin Nasi Cepat Habis (YOUTUBE DEVINA HERMAWAN)
JawaPos.com - Olahan tahu memang tak pernah kehilangan penggemar. Dari yang digoreng sederhana hingga dimasak dengan saus kaya rasa, tahu selalu mampu bertransformasi menjadi hidangan rumahan yang menggugah selera.
Salah satu varian yang belakangan banyak digemari adalah tahu oseng saus Padang, dengan karakter rasa pedas, gurih, sedikit manis, dan aroma bumbu yang kuat.
Melalui kanal YouTube Devina Hermawan, resep tahu saus Padang ini dibagikan dengan teknik yang praktis namun tetap menghasilkan tekstur tahu yang kenyal dan saus yang meresap sempurna. Cocok dijadikan lauk utama pendamping nasi hangat untuk keluarga di rumah.
Bahan
· 300 gr tahu putih sutra
Bahan Bumbu Halus
· 3 siung bawang putih
· 3 siung bawang merah
· 2 buah cabai merah rebus
· 2 sdm minyak
Bahan Lainnya
· ½ buah bawang bombai
· 3 lembar daun jeruk
· 4 buah cabai rawit merah
· 1 batang daun bawang
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022