Resep ayam goreng kipas (YouTube Ika Mardatillah)
JawaPos.com - Ayam goreng memang selalu menjadi favorit banyak orang, ada banyak variasi ayam goreng yang dapat kamu coba. Salah satunya yaitu ayam goreng kipas yang unik karena cara memotong ayamnya menyerupai kipas.
Biasanya bagian ayam yang dipakai adalah paha atau sayap, setelah ayam dipotong dan direndam dengan bumbu serta ayam digoreng hingga harum dan berubah warna menjadi kecokelatan, sehingga makin menggugah selera makan.
Bagi kamu yang ingin membuat ayam goreng kipas yang gurih dan harumnya bikin ketagihan, kamu dapat mengikuti resep ayam goreng kipas yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Minggu (14/9).
Yuk simak apa saja bahan-bahan dan cara untuk membuat ayam goreng kipas yang mudah dibuat di rumah.
Bahan untuk Membuat Ayam Goreng Kipas:
Bahan untuk Bumbu:
Bahan untuk Membuat Sambal Ijo:
Cara Membuat Ayam Goreng Kipas:
Nah, itu dia informasi mengenai resep untuk membuat ayam goreng kipas yang enak dan bikin ketagihan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022