
Ilustrasi spray pengusir nyamuk. (Magnific)
JawaPos.com-Keberadaan nyamuk ternyata tetap bisa meningkat meskipun musim kemarau sedang berlangsung.
Tidak hanya menyebabkan gatal, gigitan nyamuk juga dapat berisiko menyebarkan penyakit berbahaya seperti DBD, malaria, sampai zika.
Meskipun musim kemarau identik dengan minimnya curah hujan, berbagai barang bekas seperti botol plastik, ban bekas, sampai wadah lainnya tetap dapat menampung air.
Kondisi ini dapat menjadi tempat strategis bagi nyamuk untuk berkembang biak.
Salah satu cara umum dilakukan untuk mencegah gigitan nyamuk adalah menggunakan obat anti nyamuk.
Aroma tertentu yang kuat dapat mengganggu kemampuan nyamuk dalam mendeteksi keberadaan manusia.
Saat ini, obat pengusir nyamuk tersedia dalam berbagai produk. Mulai dari obat bakar, oles, sampai spray.
Namun, produk-produk ini terkadang dapat menimbulkan rasa panas ataupun iritasi bagi sebagian orang, terutama yang memiliki masalah kulit sensitif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022