
ilustrasi masker wajah dari kulit pisang. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Banyak orang menyukai pisang karena manis, enak, bergizi, dan serbaguna.
Meskipun daging buahnya membantu menjaga kesehatan tubuh, ternyata kulit pisang juga memiliki beberapa manfaat kecantikan.
Kulit pisang kaya akan antioksidan, vitamin, dan mineral yang dapat meremajakan kulit.
Jika Anda tidak suka menghabiskan banyak uang untuk kosmetik mahal, maka kulit pisang menjadi pilihan terbaik.
1. Kulit pisang dan madu
Masker wajah kulit pisang dan madu kaya akan kalium dan antioksidan, yang dapat menghidrasi dan mengencangkan kulit.
Madu, yang mengunci kelembapan di kulit, sangat cocok untuk diaplikasikan pada kulit jika Anda memiliki kulit kering dan kusam.
Cukup kerok bagian dalam kulit pisang dan campurkan dengan satu sendok makan madu.
Cuci muka Anda dengan sabun untuk menghilangkan kotoran dari wajah. Kemudian oleskan masker wajah ini secara merata pada kulit Anda dan biarkan selama 15-20 menit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022