
Ilustrasi pasien melakukan pemeriksaan di rumah sakit. (Istimewa)
JawaPos.Com – Di tengah transformasi sistem kesehatan yang sedang berlangsung di Indonesia, keselamatan pasien menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengingat jutaan masyarakat yang setiap hari membutuhkan obat dan vaksin, penguatan sistem penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab bukan hanya merupakan komitmen di tingkat global, tetapi juga prioritas nasional.
Pelayanan yang tidak aman masih menjadi salah satu penyebab utama cedera dan kematian di seluruh dunia, padahal sebagian besar dapat dicegah. Oleh karena itu, keselamatan pasien bukan hanya kewajiban regulasi tetapi juga sebuah keharusan moral dimana setiap pasien berhak atas penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab.
Menyikapi ini, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta International Society of Pharmacovigilance (ISoP) Chapter Indonesia memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2025 dengan kegiatan edukasi media bertema Patient Safety from the Start.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, M.Biomed menegaskan komitmen pemerintah. “Keselamatan pasien bukan pilihan, tetapi kewajiban kita bersama. Sebagai isu kemanusiaan, keselamatan pasien membutuhkan regulasi yang kuat, deteksi dini risiko, serta budaya keselamatan di setiap tahap layanan kesehatan," ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, peringatan ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen pada keselamatan pasien sejak awal kehidupan. "Dengan memperkuat pemantauan dan mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan, kita dapat melindungi pasien sekaligus mempercepat langkah BPOM Indonesia menuju WHO Listed Authority (WLA),” lanjut Taruna.
WLA adalah standar tertinggi dalam Global Benchmarking Tool Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menunjukkan bahwa sistem regulasi suatu negara telah beroperasi pada tingkat yang maju dan berkelanjutan untuk menjamin mutu, keamanan, dan khasiat obat serta vaksin.
Dari komunitas pakar, Wakil Ketua I ISoP Indonesia Chapter Dr. Grace Wangge, menekankan pentingnya mengutamakan pengetahuan berbasis bukti pada penggunaan obat, “Pemakaian obat tidak melulu hanya memikirkan apakah obat ini akan membawa kesembuhan, tapi juga harus mampu mempertimbangkan efek tidak diinginkan yang mungkin timbul dari obat itu sendiri ataupun interaksi antar obat, makanan dan juga kondisi pasien.
Pertimbangan ini harus didasarkan pengetahuan berbasis bukti dan juga data dari sistem monitoring yang komprehensif terhadap efek keamanan obat pada pasien.
Kegiatan ini mempertemukan regulator, industri, media, dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan pasien dan penggunaan obat yang bertanggung jawab.
Acara ini menegaskan bahwa regulator, industri, tenaga kesehatan, dan masyarakat memiliki peran aktif dalam mencegah bahaya, memperkuat kepercayaan, dan memastikan layanan kesehatan yang lebih aman bagi semua.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022