
Dokter spesialis Neurologi RS Kemenkes Surabaya, dr Chandrawati Widya, Sp.N menyebut gejala store tak selalu wajah mencong, Jumat (19/12). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Stroke masih menjadi penyebab kematian terbesar kedua di dunia setelah jantung. Setiap tahunnya, kurang lebih 12,2 juta orang dari berbagai belahan bumi menjadi penderita stroke baru.
Di Indonesia, Survei Kesehatan Nasional 2023 menyebut angka prevalensi stroke mencapai 8,3 per 1.000 penduduk (mil), dengan 2,9 juta kasus baru per tahun, sementara di Jawa Timur, prevalensinya 9 per mil pada usia 15 tahun ke atas.
Data diatas menunjukkan bahwa stroke tidak boleh dianggap remeh. Dokter Spesialis Neurologi RS Kemenkes Surabaya, dr. Chandrawati Widya, Sp.N mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui gejala stroke.
“Gejala stroke tidak selalu berupa kelemahan separuh tubuh atau wajah mencong. Pusing berputar, kesemutan, atau nyeri kepala mendadak juga harus diwaspadai,” tuturnya dalam acara sosialisasi Code Stroke Awareness di RS Kemenkes Surabaya, Jumat (19/12).
dr Chandrawati mengungkapkan, mayoritas pasien stroke tidak langsung meninggal, namun mengalami penurunan kualitas hidup akibat gangguan gerak, bicara, serta rentan terkena infeksi.
Gejala-gejala ringan yang seringkali dianggap sepele membuat pasien menunda berobat ke fasilitas kesehatan. Akibatnya, pasien terlambat mendapatkan pertolongan dan berisiko komplikasi serius hingga kematian.
Oleh karena itu, RS Kemenkes Surabaya menggelar sosialisasi Code Stroke Awareness untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penanganan stroke secara cepat dan terpadu.
"Code Stroke ini sistem penanganan stroke pada waktu kritis untuk mencegah kerusakan otak permanen. Penanganannya harus dilakukan dalam golden period, yakni sekitar dua jam sejak gejala muncul," terang dokter Chandrawati.
Selain itu,, penanganan yang terlambat dapat meningkatkan risiko disabilitas. Pasien dengan kelumpuhan atau gangguan bicara juga rentan terkena luka tekan, pneumonia, dan komplikasi lain jika tidak segera ditangani secara medis.
Sebagai rumah sakit tipe A dan rujukan di Indonesia Timur, RS Kemenkes Surabaya menyediakan fasilitas lengkap, peralatan modern, dan tim medis berpengalaman untuk menerapkan Code Stroke.
"Fasilitas penunjang, seperti CT scan dan MRI stanby 24 jam, sehingga diagnosis dapat dilakukan secepat mungkin. Layanan ini ditujukan untuk menekan angka kematian dan kecacatan akibat stroke," imbuhnya.
Rumah sakit yang berada di Jalan Indrapura No.17, Kecamatan Krembangan, Surabaya ini juga menyediakan layanan Neuro Restorasi Pasca Stroke untuk memulihkan fungsi saraf, kognitif, dan kualitas hidup pasien.
Teknologi unggulannya adalah Transcranial Magnetic Stimulation (TMS), yaitu stimulasi otak non-invasif menggunakan medan magnet yang membantu meningkatkan neuroplasticity dan mempercepat pemulihan tanpa tindakan operasi. Sehingga layanannya komprehensif mulai perawatan fase akut hingga program rehabilitasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022