
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019
JawaPos.com - Setelah ditarik masal pada 11 Oktober lalu, sebagian obat penurun produksi asam lambung ranitidin diperbolehkan beredar kembali. Sebanyak 37 di antara 67 produk yang ditarik bisa diproduksi dan dijual lagi.
Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil terbaru kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dari hasil tersebut, sejumlah produk terbukti tidak mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Berdasar data yang disuguhkan, ada 37 produk mengandung ranitidin yang boleh diproduksi kembali dan diedarkan setelahnya. Di antaranya, Ulceranin cairan injeksi 25 mg/mL, Bloxer-300 Kaplet Salut Selaput 300 mg, dan Ranivel sirup 15 mg/mL. ’’Badan POM secara paralel melakukan kajian risiko melalui pengambilan dan pengujian sampel terhadap bahan baku dan produk ranitidin,’’ jelas Penny kemarin (22/11).
Produk ranitidin yang tidak tercantum dalam edaran dinyatakan masih ditarik (recall) dari peredaran. Juga dilakukan pemusnahan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, industri farmasi tetap diberi kesempatan. Mereka bisa memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Studi global memutuskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, produk itu berpotensi karsinogenik dan mengakibatkan kanker.
’’Dalam rangka kehati-hatian dan perlindungan kepada masyarakat, Badan POM kemudian memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin ini,’’ jelasnya.
Kemudian, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan mutu obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA. ’’Jika terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk (recall),’’ tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022