Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 00.16 WIB

BPOM Batalkan Izin Tiga Obat Penambah Stamina Pria yang Mengandung Pyrimidenafil

Salah satu produk herbal untuk stamina pria yang terbukti mengandung bahan kimia (BPOM) - Image

Salah satu produk herbal untuk stamina pria yang terbukti mengandung bahan kimia (BPOM)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi membatalkan izin edar tiga produk obat bahan alam (OBA) dengan klaim penambah stamina pria. Ketiganya berjenama EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM mengidentifikasi kandungan bahan kimia obat (BKO) jenis baru bernama pyrimidenafil pada ketiga produk buatan PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang tersebut. Sesuai hasil pengawasan periode Juli 2026, pyrimidenafil merupakan senyawa BKO yang bekerja memblokir enzim fosfodiesterase-5 (PDE5).

Cara kerja ini serupa dengan obat gangguan ereksi seperti sildenafil. Sehingga mampu meningkatkan aliran darah dan memicu efek peningkat fungsi seksual secara instan.

Penemuan pyrimidenafil menandai pergeseran pola penyalahgunaan BKO. Pelaku usaha nakal kini beralih dari senyawa populer seperti sildenafil atau tadalafil ke senyawa turunan baru dengan struktur kimia berbeda.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM. Karena zat ini merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Kemunculan senyawa ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan konsumen.

"Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk," ujar Taruna Ikrar pada Selasa (15/9).

Langkah deteksi ini merupakan peningkatan kemampuan analisis laboratorium BPOM dalam merespons perkembangan modus adulterasi (pencampuran BKO) pada jamu dan OBA.

Temukan 35 Produk Ilegal Lainnya

Selain kasus pyrimidenafil, pengawasan BPOM pada Juli 2026 juga menjaring 35 produk OBA tanpa izin edar (TIE) yang positif mengandung BKO berisiko. Zat berbahaya yang terdeteksi di antaranya sildenafil, sibutramin, deksametason, hingga parasetamol.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore