Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Agustus 2025 | 21.11 WIB

34 Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya dan Ditarik BPOM, 2 Diantaranya Produk Lokal Terkenal!

Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady bersama aparat keamanan terkait lainnya menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal yang hendak diselundupkan dari Malaysia. (Foto: TNI AL) - Image

Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady bersama aparat keamanan terkait lainnya menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal yang hendak diselundupkan dari Malaysia. (Foto: TNI AL)

JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, sehingga langsung ditarik dari peredaran. Menariknya, dua di antaranya merupakan produk lokal terkenal, yaitu ASTRID GLOW’S Body Serum Booster dan produk berlabel MC.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode April hingga Juni 2025. Dari 34 produk tersebut, 28 item merupakan hasil kontrak produksi, 4 adalah produk impor, dan sisanya 2 adalah produk lokal. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Beberapa zat berbahaya yang ditemukan antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid. Zat-zat ini dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, dari mulai iritasi kulit hingga risiko serius seperti kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, bahkan kanker.

BPOM telah menindak tegas temuan ini dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (3/8).

Ia juga menjelaskan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi maupun jalur distribusi kosmetik.

Tak berhenti di situ, BPOM juga menelusuri kemungkinan pelanggaran lebih lanjut, terutama terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki kewenangan resmi. Bila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia oleh penyidik BPOM.

Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak aman dapat dikenai sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. BPOM meminta agar konsumen selalu memeriksa izin edar dan memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya.

Berikut adalah daftar lengkap 34 kosmetik yang ditarik BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:

1. BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Merkuri

2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Asam retinoat & hidrokuinon

3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Asam retinoat & hidrokuinon

4. CHARISMALUX Acne Treatment – Flusinolon asetonida

5. CHARISMALUX Extra Whitening – Hidrokuinon, asam retinoat & mometason furoat

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne – Asam retinoat & flusinolon asetonida.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore