Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 04.49 WIB

11 Produk Kosmetik Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Sebabkan Masalah Ginjal dan Kanker

LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, salah satu kosmetik yang dilarang BPOM karena mengandung bahan berbahaya (BPOM) - Image

LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, salah satu kosmetik yang dilarang BPOM karena mengandung bahan berbahaya (BPOM)

JawaPos.com - Sebanyak sebelas kosmetik dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik. Sebelas kosmetik ini bisa menyebabkan iritasi hingga masalah ginjal dan kanker.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pelarangan sebelas kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Dari total sebelas temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Adapunn sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Taruna menerangkan, kandungan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Taruna menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Taruna Ikrar.

Berikut adalah sebelas kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan telah dilarang BPOM.

Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Pengawasan Triwulan I Tahun 2026:

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore