Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 06.50 WIB

Mengenal Natrium Dehidroasetat yang Terkandung dalam Roti Okko dan Bahayanya untuk Tubuh Manusia

Pelaksanaan uji sampling makanan olahan di mobil BPOM Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Pelaksanaan uji sampling makanan olahan di mobil BPOM Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta roti Okko menarik produknya dari pasaran. Hal itu usai terbukti produk itu mengandung natrium dehidroasetat. 

Lantas, apa itu itu natrium dehidroasetat dan seberapa bahaya dampaknya bila dikonsumsi manusia?
 
Guru Besar Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati menerangkan, natrium dehidroasetat (sodium dehydroacetate) adalah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik. 
 
"Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/7).
 
Terkait dampak mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat sendiri, ia mengatakan bahwa biasanya masih aman jika dikonsumsi dalam jumlah kecil. "Namun, seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan," pungkas Prof. Zullies.
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa roti Okko yang tersebar di pasaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat usai dilakukan pengujian. Atas hal itu, produksi roti Okko dihentikan dan produk diminta ditarik dari pasaran.
 
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 ditemukan ahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 
 
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," ujar keterangan resmi BPOM, dikutip Rabu (24/7).
 
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," terangnya. 
 
Atas pelanggaran ini, BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore