Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 04.58 WIB

Waspada Penipuan Digital yang Memanfaatkan Kode OTP dari Nomor Selular Daur Ulang

Ilustrasi pelaku penipuan digital. (Pexels/Tima Miroshnichenko) - Image

Ilustrasi pelaku penipuan digital. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

JawaPos.com - Bagi yang memiliki akun perbankan dengan mendaftarkan nomor selular lama dan nomor itu tidak dipakai lagi perlu waspada. Terdapat penipuan digital yang memanfaatkan OTP (One-Time Password) dari nomor selular daur ulang. 

Kasus sudah banyak dialami banyak nasabah perbankan karena nomor selularnya sudah lama tidak dipakai tetapi masih terdaftar dalam identitas akun perbankannya. 

Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) merilis fakta bahwa sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian secara nasional menembus angka Rp 9,1 triliun. Angka itu merupakan data dari Global Anti-Scam Alliance (GASA).

Koordinator Koalisi Jagalah Warga Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan, kode OTP dinilai sangat rentan disalahgunakan melalui nomor seluler daur ulang (recycled number). Hal itu telah menciptakan celah kejahatan siber yang membebankan kerugian penuh kepada nasabah perbankan maupun lembaga keuangan non bank.

"Situasi ini kian memprihatinkan," ujar Halili Hasan dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis (22/10).

Diskusi publik yang bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital" itu membedah ancaman ketimpangan perlindungan hukum dan pengabaian hak-hak warga negara dalam ekosistem transaksi perbankan.  

Untuk diketahui, Koalisi Jagalah Warga gabungan NGO yang terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial. 

Halili mengatakan bahwa masyarakat telah membayar biaya administrasi bulanan secara rutin. Seharusnya biaya administrasi bulanan memberikan jaminan atas keamanan sistem serta kualitas pelayanan yang mumpuni. Namun, pada kenyataannya hak nasabah atas perlindungan justru diabaikan saat terjadi transaksi tanpa izin. 

Koordinator Koalisi Jagalah Warga Halili Hasan dari SETARA Institute (tengah). (Dok. Jagalah Warga untuk JawaPos.com)

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore