Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 15.51 WIB

Khalid Basalamah Bakal jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Qoumas

Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (ANTARA) - Image

Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Persidangan bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (20/10).

Selain Khalid Basalamah, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan pemilik PT Konamas Arci Wisata, Umar Abdul Aziz, dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.

Selain ketiga saksi tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yang akan dilakukan konfrontir ulang di ruang persidangan.

"Saksi diatas, ditambah dengan saksi yang hendak di konfrontir ulang," kata jaksa KPK kepada wartawan, Selasa (20/10).

Adapun, sejumlah saksi yang akan dikonfrontir di antaranya pegawai Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan; mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi; mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi; eks pejabat Kemenag Muhammad Agus Syafi'i; mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin; dan mantan Kepala Subdirektorat Data dan SIHDU, Hasan Affandi.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore