Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2026 | 23.00 WIB

Amsal Sitepu dan Ibam Hadiri Sidang Korupsi Haji Yaqut Qoumas, Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan

Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/10). - Image

Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/10).

JawaPos.com - Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/10).

Amsal diketahui pernah terjerat dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sementara, Ibam merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Kehadiran keduanya mengingatkan agar penilaian terhadap perkara tidak hanya didasarkan pada tuduhan yang beredar, tetapi juga didasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

"Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi," kata Amsal.

Amsal mengaitkan pandangannya dengan pengalaman pribadi saat menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo, yang berakhir dengan putusan bebas. Ia menilai, penghakiman di ruang publik sebelum seluruh proses pembuktian rampung dapat menimbulkan dampak terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam konteks perkara kuota haji, Amsal meminta tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yaqut ditelaah dengan memperhatikan keterangan para saksi di persidangan. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut apabila keterangan yang sebelumnya tercatat dalam dokumen pemeriksaan kemudian dibantah oleh saksi di hadapan hakim.

"Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?" ujar Amsal.

Sementara itu, Ibrahim Arief alias Ibam turut menyampaikan kritik terhadap hal yang menurutnya menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Ia menyoroti status sejumlah pihak tetapi tidak terjerat proses hukum.

"Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa," ucap Ibam.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore