Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 05.32 WIB

Kubu Yaqut Soroti Kesaksian Zainal Abidin soal Dugaan Penyerahan USD 1 Juta untuk Pansus

JPU KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

JPU KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainal Abidin dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Menurut Mellisa, Zainal Abidin telah menegaskan tidak pernah menerima arahan dari kliennya untuk menyiapkan uang sebesar USD 1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Hal tersebut disampaikan Mellisa seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).

“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainal Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.

Mellisa mempertanyakan keberadaan uang USD 1 juta yang disebut telah diserahkan pada September 2024. Sebab, uang tersebut baru dikembalikan pada Agustus 2025.

Dia menilai terdapat rentang waktu lebih dari 10 bulan ketika uang tersebut masih tersimpan. Kondisi itu membuat pihaknya mempertanyakan siapa yang memberikan arahan serta alasan uang tersebut tidak langsung dikembalikan.

“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.

Mellisa juga meminta agar pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan dan memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurut dia, kehadiran seluruh pihak yang disebut dalam persidangan penting untuk menguji fakta serta memperjelas dugaan yang diarahkan kepada kliennya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore