Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18.57 WIB

Perwira TNI AD Mengaku Tak Tahu Rumah Dinas Dijadikan Markas Judol oleh Penyewa

Penyalahgunaan rumah dinas oleh perwira TNI AD berinisial A dengan pangkat letkol diselidiki oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. (Istimewa) - Image

Penyalahgunaan rumah dinas oleh perwira TNI AD berinisial A dengan pangkat letkol diselidiki oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas oleh perwira TNI AD berinisial A dengan pangkat letkol. Berdasar hasil penyidikan, Letkol A mengaku tidak tahu rumah dinas tersebut dijadikan markas judi online (judol). 

Melalui keterangan resmi pada Kamis (15/10), TNI AD menyatakan bahwa A sudah diperiksa oleh Pomdam Jaya. Dalam pemeriksaan itu, dia mengakui rumah tersebut disewakan. Namun, dia menipis informasi yang menyebut dirinya mengetahui penyewa menggunakan rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), itu digunakan untuk melakukan tindak pidana. 

”Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,” ungkap Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad). 

Keterangan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Pomdam Jaya. Tujuannya memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan Letkol A dalam aktivitas ilegal tersebut. TNI AD menegaskan tidak mentoleransi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol. 

”Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.

Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara itu secara menyeluruh. Angkatan Darat menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan bertanggung jawab.

”Demi menjaga disiplin, integritas prajurit, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegas Dispenad.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi dan menahan Letkol A sejak Rabu (7/10) lalu. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol beserta barang bukti yang terdiri atas 14 unit telepon seluler sudah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore