
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menikmati rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). (Youtube Setpres)
JawaPos.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, nama Jokowi disebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.
Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Mellisa, keterangan Hilman di hadapan majelis hakim telah memperjelas asal-usul keputusan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.
“Di persidangan sudah jelas. Ketika hakim meminta saksi menerangkan apa yang ia dengar langsung dari Pak Yaqut, jawabannya tegas: ‘50-50 arahan Presiden.’ Saksi juga menyebut Presiden yang dimaksud adalah Bapak Joko Widodo,” kata Mellisa di sela persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9) malam.
Mellisa menilai, kesaksian tersebut penting karena menjelaskan sumber awal pertimbangan pembagian kuota tambahan haji menjadi dua bagian yang sama besar.
Setelah arahan tersebut diterima, kata Mellisa, jajaran Direktorat Jenderal PHU kemudian menerjemahkannya ke dalam teknis penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas pelayanan serta keselamatan jemaah.
“Kebijakan tahun 2024 juga harus dibaca dalam konteks evaluasi atas persoalan penyelenggaraan haji 2023,” jelasnya.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkap asal-usul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Keterangan tersebut disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam kesaksiannya, Hilman menyebut pembagian kuota tersebut disampaikan kepadanya oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022