Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 17.18 WIB

Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menikmati rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). (Youtube Setpres) - Image

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menikmati rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). (Youtube Setpres)

 
JawaPos.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, nama Jokowi disebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.

Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Mellisa, keterangan Hilman di hadapan majelis hakim telah memperjelas asal-usul keputusan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.

“Di persidangan sudah jelas. Ketika hakim meminta saksi menerangkan apa yang ia dengar langsung dari Pak Yaqut, jawabannya tegas: ‘50-50 arahan Presiden.’ Saksi juga menyebut Presiden yang dimaksud adalah Bapak Joko Widodo,” kata Mellisa di sela persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9) malam.

Mellisa menilai, kesaksian tersebut penting karena menjelaskan sumber awal pertimbangan pembagian kuota tambahan haji menjadi dua bagian yang sama besar.

Setelah arahan tersebut diterima, kata Mellisa, jajaran Direktorat Jenderal PHU kemudian menerjemahkannya ke dalam teknis penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas pelayanan serta keselamatan jemaah.

“Kebijakan tahun 2024 juga harus dibaca dalam konteks evaluasi atas persoalan penyelenggaraan haji 2023,” jelasnya.

Hilman Latief Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkap asal-usul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Keterangan tersebut disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam kesaksiannya, Hilman menyebut pembagian kuota tersebut disampaikan kepadanya oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore