Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 03.05 WIB

Pengacara Markus Hadi Tanoto Soroti Konstruksi Dakwaan JPU dalam Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Markus Hadi Tanoto, menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Markus mempertanyakan dasar jaksa yang mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan justru memperlihatkan dugaan peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus kepada wartawan, Jumat (9/10).

Menurut Markus, uraian dakwaan semestinya menjelaskan secara terang peran setiap pihak yang diduga terlibat. Ia pun mempertanyakan alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara keterangannya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Febrie.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," tegasnya.

Markus menilai, hubungan antara Ferry dan Febrie tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Padahal, uraian yang tercantum dalam dakwaan, pihak yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry adalah Tan Kian, bukan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Bagi Markus, rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang turut berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," jelasnya.

Selain mempersoalkan pembagian peran, Markus menyoroti rincian peristiwa penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan. Ia menilai, kejelasan mengenai waktu, tanggal, tempat, dan tahapan transaksi penting untuk menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore