Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 September 2026 | 12.21 WIB

Pengacara Amerika Serikat Salahkan ChatGPT Usai Berkas Banding Pengadilan Memuat Kesaksian Palsu

Pengacara Amerika Serikat salahkan ChatGPT usai berkas banding memuat kesaksian palsu (Al-Jazeera) - Image

Pengacara Amerika Serikat salahkan ChatGPT usai berkas banding memuat kesaksian palsu (Al-Jazeera)

JawaPos.com – Seorang pengacara pembela di New Mexico, Amerika Serikat, menyerahkan berkas banding kasus pembunuhan yang memuat kesaksian polisi palsu dan saksi fiktif, yang disebutnya dibuat dengan bantuan ChatGPT.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Sabtu (12/9), Mahkamah Agung New Mexico kemudian mendenda pengacara bernama Stephen Aarons sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp82,5 juta serta menyatakan dirinya melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena gagal memverifikasi keakuratan dokumen.

Pengadilan juga menilai Aarons menunjukkan kurangnya penyesalan dan kepedulian terhadap kliennya serta akan merujuk kasus tersebut kepada dewan disiplin pengacara untuk penyelidikan.

Aarons mengatakan dirinya menggunakan ChatGPT untuk meringkas jalannya persidangan ketika menangani banding Oscar Renee Sandoval, terdakwa yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Aarons mengaku memasukkan transkrip persidangan dan materi kasus lainnya ke ChatGPT dengan asumsi perangkat tersebut dapat menghasilkan ringkasan yang sempurna.

Aarons menyatakan menyesali kesalahan tersebut dan berharap dewan disiplin mempertimbangkan bahwa dirinya tidak sengaja melakukan pelanggaran karena belum memahami sejauh mana AI dapat menghasilkan informasi yang tidak benar atau mengalami halusinasi.

Berkas yang diajukan Aarons diduga memuat pernyataan fiktif, termasuk keterangan bahwa pelaku penembakan mengenakan celana gelap dan kemeja putih.

Kasus tersebut menjadi contoh terbaru mengenai sanksi terhadap pengacara yang menggunakan AI untuk menyusun dokumen hukum tanpa melakukan pemeriksaan fakta secara memadai. Hakim C.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore