Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 00.22 WIB

Pengacara Tegaskan Tak Ada Inisial SS dalam BAP Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, membantah penyebutan nama dengan inisial SS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia menegaskan, informasi yang beredar tidak benar alias berita bohong.

"Dalam pemeriksaan pak FA baik sebagai Saksi atau sebagai tersangka yang saya dampingi langsung, setahu saya tidak ada penyebutan nama dengan inisial SS," kata Febri dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (2/8).

Ia menegaskan, publik perlu berhati-hati dalam menerima informasi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, informasi tidak benar akan merusak alat bukti dalam proses hukum.

"Kami mengimbau agar kita perlu berhati-hati dengan hoax atau informasi keliru yang disebar oleh berbagai pihak. Hoax dalam proses hukum akan merusak penemuan kebenaran yang jadi harapan publik," ujarnya.

Ia tak memungkiri, dalam setiap pengusutan kasus-kasus besar. Hal itu sebagai upaya mengaburkan fakta dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari pengamatan saya memang dalam kasus-kasus besar banyak sekali pihak-pihak tertentu yang berupaya mengacaukan fakta dengan cara menyebar hoax. Semoga dengan memilah secara hati-hati informasi yang berkembang, proses penegakan hukum bisa lebih terang," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di rumah yang berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore