Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 21.35 WIB

KPK Cecar Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari soal Barang Bukti Kasus TPPU Gratifikasi Batu Bara

Terpidana korupsi Rita Widyasari berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS - Image

Terpidana korupsi Rita Widyasari berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari, pada Rabu (7/10). Rita didalami penyidik soal sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10).

Selain Rita, penyidik juga memeriksa mantan staf Rita, Khairudin (KHR), serta pihak swasta bernama Bohari (BOH). Pemeriksaan terhadap keduanya turut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10).

Bohari didalami penyidik berkaitan dengan aset yang tercatat atas namanya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset dalam perkara TPPU yang sedang ditangani KPK.

"Sedangkan untuk saksi BOH, penyidik mengkonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya," ujarnya.

Rita menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, pada Rabu kemarin. Setelah keluar dari Gedung KPK, ia menyampaikan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang menjerat Khairudin.

Rita juga berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera menemukan titik akhir. 

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. lya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," jelas Rita usai menjalani pemeriksaan, Rabu kemarin.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore