Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 19.13 WIB

Periksa Japto Soerjosoemarno, KPK dalami Aset dan Dugaan TPPU Rita Widyasari Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari Dkk, saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).

Budi menjelaskan penyidik akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Japto yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.39 WIB enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

“Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya,” kata Japto.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore