Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.50 WIB

Menko Hukum Imipas Yusril Sebut RI Hormati Keputusan Filipina Ampuni Mary Jane

Mary Jane Veloso. (Ist)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina dalam memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso.

Sebab, kata Yusril, sesuai kesepakatan kedua negara, tanggung jawab pembinaan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia itu sepenuhnya sudah dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Karena perjanjian itu bersikap resiprokal, Yusril menuturkan jika suatu ketika ada narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan ke Pemerintah RI.

Dengan demikian, ia mengatakan apabila napi WNI di Filipina itu dijatuhi hukuman seumur hidup maka Presiden RI juga berhak memberikan grasi guna membebaskan napi tersebut.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore