
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dengan 5 tahun 6 bulan penjara. Di balik tuntutan itu, pihak Hery Susanto mengungkap fakta lain.
Alex Candra selaku penasihat hukum Hery Susanto mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Heri Susanto tidak memiliki hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
"Kami meminta fakta tersebut dilihat bersama dengan keterangan saksi mengenai penggunaan uang yang disebut dalam perkara," ujar Alex Candra pada Kamis (24/9).
Untuk diketahui, Hery Susanto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam perkara ini dia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga:Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
Alek menuturkan, dalam dakwaan Heri Susanto disebut menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Namun, keterangan dalam persidangan menunjukkan adanya konteks lain mengenai uang yang diberikan PT Tosida Indonesia kepada Lukman Malanuang.
"Konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya di persidangan," ujarnya.
Hal serupa juga terlihat dalam perkara PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Menurut Alex, uang yang diberikan perusahaan tersebut kepada Lukman Malanuang disebut sebagai fee atau biaya jasa konsultan.
"Untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga ada keterangan mengenai pembayaran kepada Lukman Malanuang sebagai jasa konsultan. Pak Heri sendiri tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut," kata Alex.
Menurut Alex, hal tersebut menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada Hery Susanto bukan hanya mengenai adanya uang yang berpindah tangan, melainkan harus dibuktikan siapa penerimanya, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022