Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 02.31 WIB

Pascasidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dengan 5 tahun 6 bulan penjara. Di balik tuntutan itu, pihak Hery Susanto mengungkap fakta lain.

Alex Candra selaku penasihat hukum Hery Susanto mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Heri Susanto tidak memiliki hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.

"Kami meminta fakta tersebut dilihat bersama dengan keterangan saksi mengenai penggunaan uang yang disebut dalam perkara," ujar Alex Candra pada Kamis (24/9).

Untuk diketahui, Hery Susanto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam perkara ini dia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Alek menuturkan, dalam dakwaan Heri Susanto disebut menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Namun, keterangan dalam persidangan menunjukkan adanya konteks lain mengenai uang yang diberikan PT Tosida Indonesia kepada Lukman Malanuang.

"Konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya di persidangan," ujarnya.

Hal serupa juga terlihat dalam perkara PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Menurut Alex, uang yang diberikan perusahaan tersebut kepada Lukman Malanuang disebut sebagai fee atau biaya jasa konsultan.

"Untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga ada keterangan mengenai pembayaran kepada Lukman Malanuang sebagai jasa konsultan. Pak Heri sendiri tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut," kata Alex.

Menurut Alex, hal tersebut menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada Hery Susanto bukan hanya mengenai adanya uang yang berpindah tangan, melainkan harus dibuktikan siapa penerimanya, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore