
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan pembagian uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembebanan tersebut ditetapkan berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, perhitungan uang pengganti mengacu pada total kerugian negara yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," kata Hakim Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama memiliki tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
Namun, pembebanan uang pengganti juga dikenakan kepada pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan, dengan besaran sesuai proporsi masing-masing.
Untuk Nadiem, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Besaran tersebut dikaitkan dengan posisi Nadiem yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74," ungkap hakim.
Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook juga dibebani uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022