Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 23.29 WIB

Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan pembagian uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Pembebanan tersebut ditetapkan berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.

Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, perhitungan uang pengganti mengacu pada total kerugian negara yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.

"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," kata Hakim Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama memiliki tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.

Namun, pembebanan uang pengganti juga dikenakan kepada pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan, dengan besaran sesuai proporsi masing-masing.

Untuk Nadiem, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Besaran tersebut dikaitkan dengan posisi Nadiem yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74," ungkap hakim.

Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook juga dibebani uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore