Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 01.05 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp 200 Juta saat OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Barang bukti terkait OTT Bupati Bolang Mongondow Utara saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Barang bukti terkait OTT Bupati Bolang Mongondow Utara saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengamankan uang senilai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, pada Senin (27/9). Sirajudin saat ini telah menyandang status sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang senilai 200 juta tersebut diamankan dari beberapa lokasi saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan. Barang bukti uang ratusan juta itu menjadi alat bukti dalam menjerat Sirajudin sebagai tersangka.

"Dalam rangkaian tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Taufik menjelaskan, uang ratusan juta itu diamankan dari beberapa tempat terpisah, di antaranya Rp 130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, saat penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Serta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Meski Kadia PUPR tersebut sempat diamankan dalam kegiatan operasi senyap, tetapi KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Bupati Diduga Terlibat Pemerasan Fee Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Taufik, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," ucap Taufik.

Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore