
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9).
Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya dalam surat tuntutan meminta majelis hakim dalam putusannya mengembalikan barang bukti perkara Bupati Pekalongan itu kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya sprindik yang baru saja diterbitkan pada 22 September 2026 dalam perkara itu.
"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang dilansir dari Antara.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022