Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 20.45 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9).

Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya dalam surat tuntutan meminta majelis hakim dalam putusannya mengembalikan barang bukti perkara Bupati Pekalongan itu kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya sprindik yang baru saja diterbitkan pada 22 September 2026 dalam perkara itu.

"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang dilansir dari Antara.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore