Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 04.44 WIB

KPK Temukan 9 Kotak Jam Tangan Mewah dari Rumah Fadia Arafiq, tapi yang Disita Hanya 5

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia A. Rafiq, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah jam tangan mewah. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kotak jam tangan mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah lengkap dengan invoice pembelian saat OTT berlangsung. Meski demikian, hanya lima jam tangan yang disita karena sejumlah kotak ditemukan kosong.

“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).

Penyidik menemukan jam tangan tersebut di kediaman Fadia di Pekalongan. Dari invoice yang diamankan, pembelian jam tangan mewah itu tercatat dilakukan di gerai INTime yang berada di Senayan City.

Budi menegaskan, penyitaan lima jam tangan mewah bermerek Rolex itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

"Karena dari penanganan-penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kita melakukan penyitaan sebuah aset," tegasnya.

INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah yang menjual produk Rolex di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry.

Dalam mendalami aliran pembelian jam tangan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi, yakni Ida Bagus Agungbajarapany serta seorang Boutique Manager INTime Senayan City.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore