Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 15.14 WIB

Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR

Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Eks Staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap permintaan dana sebesar Rp 500 juta kepada pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi. 

Ia mengatakan, uang tersebut diminta untuk setoran tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9) malam.

Rizky merupakan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023. Kini, Rizky bertugas di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Dalam persidangan, Gus Alex meminta penjelasan Rizky mengenai setoran uang senilai Rp 500 juta yang sebelumnya disebut terdiri atas dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

Gus Alex membantah bahwa uang tersebut merupakan pinjaman sebagaimana keterangan Rizky.

“Tadi Mas Rizky menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh rekan dari Penuntut Umum bahwa Mas Rizky menyerahkan uang ke saya sejumlah Rp 500 juta. Betul?” tanya Gus Alex.

Rizky kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Ishfah.

Ketika ditanya soal pemberian pertama sebesar Rp 200 juta, Rizky membenarkan bahwa uang itu diserahkan kepada seseorang di kompleks DPR, Senayan.

Gus Alex lalu mengingatkan bahwa dirinya pernah meminta Rizky menyerahkan uang tersebut kepada dua orang di lingkungan pimpinan Komisi VIII DPR. Namun, Rizky menyatakan hanya bertemu dengan satu orang.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore