Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 21.03 WIB

Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji

Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Dodi, keterangan Jokowi diperlukan agar perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menjadi lebih terang.

Dodi menilai, kehadiran Jokowi penting karena terdapat rangkaian komunikasi mengenai kuota tambahan yang melibatkan Presiden.

Hal itu juga berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan.

Kala itu, lanjut Dodi, Muhadjir menyatakan bahwa ia berkonsultasi dengan Presiden saat mengirimkan surat atas permintaan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan.

"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).

Dodi menegaskan, pihaknya meyakini Yaqut tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota tambahan.

Dia juga menyebut keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa kuota tambahan saat itu seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100% kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.

Menurut Dodi, fakta tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menilai bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Agama bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore