Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 04.33 WIB

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa) - Image

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Eks Wali Kota Madiun Maidi dituntut 7 tahun 2 bula penjara dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palupi Wiryawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (17/9). 

Selain tuntutan penjara, mantan wali kota dua periode itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 5 tahun.

Dalam tuntutannya, Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

"Terhadap terdakwa Maidi, kami tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Palupi. 

"Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp 205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tambah Palupi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Sementara hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya. 

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore