Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 02.31 WIB

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN, Amankan Bukti Dugaan Korupsi

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK) - Image

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9). Penyidik KPK menyasar tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.

Ketiga ruang Dirjen yang digeledah di antaranya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain tiga ruangan Dirjen tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

"Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

Tim penyidik membuahkan hasil dari langkah penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani di Kementerian ATR/BPN.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucapnya.

Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," jelasnya.

Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak ikut digeledah dalam upaya paksa penindakan tersebut. Menurutnya, langkah penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore