Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 17.57 WIB

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga pemberian uang itu terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menemukan indikasi adanya pemberian lain sebelum OTT dilakukan. KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terjadi dalam perkara yang saat ini sedang ditangani.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Budi menjelaskan, penyidik mengidentifikasi adanya pemberian uang sekitar Rp 300 juta pada Maret 2026. Transaksi tersebut berlangsung beberapa bulan sebelum KPK melakukan OTT terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore